TASIKMALAYA: Apel ke Rumah Janda Muda Bikin Onar Lalu Dikeroyok Warga, Uci Meregang Nyawa

- 2 Desember 2021, 04:50 WIB
Kapolres KabupatenTasikmalaya, AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers insiden pengeroyokan Uci Sanusi hingga tewas di Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya
Kapolres KabupatenTasikmalaya, AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers insiden pengeroyokan Uci Sanusi hingga tewas di Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya /Humas Polres Tasikmalaya/

DESKJABAR - Polres Kabupaten Tasikmalaya menetapkan lima orang tersangka pengeroyokan Uci Sanusi (50), yang tewas di Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 29 November 2021 lalu.

Sebelumnya, Polres Kabupaten Tasikmalaya mengamankan 35 orang warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, pasca insiden pengeroyokan itu terjadi.

Kapolres KabupatenTasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, pihaknya mengamankan 35 orang warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong sebagai saksi pada insiden pengeroyokan.

“Sebelumnya  35 orang kita amankan sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dan dari jumlah itu, 5 orang diantaranya kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Kabupaten Tasikmalaya kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: KASUS SUBANG BERAKHIR DESEMBER? Anjas di Thailand Beberkan Tersangka, Pelaku, Dalang dan Orang Membantu

Baca Juga: SEGERA DITANGKAP: Inilah PENGAKUAN MIMIN, Istri Muda Yosef Saat Diperiksa Polisi Tadi Malam dalam Kasus Subang

Kelima orang yang dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka itu yakni.  P (31), S (21), S (54), MI (34) dan M (54), semuanya warga Kampung Bantarpari, Desa Sindangjaya.

Kapolres KabupatenTasikmalaya menjelaskan, penetapan 5 orang itu berdasarkan fakta dan bukti-bukti di lapangan. "Mereka terlibat secara langsung pengeroyokan terhadap korban," tutur Kapolres Rimsyahtono.

Sisanya 30 orang,  statusnya saksi. "Namun mereka sudah kita pulangkan ke rumah masing-masing, karena hanya jadi saksi saja,” imbuh Rimsyahtono.

Rimsyahtono mengingatkan,  kepada seluruh masyarakat, jika ada kasus-kasus  serupa atau yang lainnya, agar dimusyawarahkan secara baik baik dan tidak main hakim sendiri.

"Akibat main hakim sendiri tanpa ada musyawarah beginilah jadinya. Ada yang menjadi korban dan meninggal," ucapnya.

Dikatakan, kelima orang tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP Pidana Jo Pasal 55. “Adapun ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,”tuturnya.

Baca Juga: KODE REDEEM FREE FIRE, Kode Redeem FF 2 Desember 2021, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, REWARD FF: M1887

Seperti diketahui sebelumnya, kasus pengeroyokan berawal dari Uci Sanusi (korban) yang berniat apel ke S, seorang janda muda yang menjadi incaran korban. S adalah warga Desa Sindangjaya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin 29 November 2021. Namun ketika tiba di tempat tujuan, sang janda itu tidak ada di rumah. Korban pun curiga dan menyangka si janda yang menjadi pujaan hatinya itu disembunyikan warga.

Lalu Uci berbuat onar dengan mengamuk serta berteriak-teriak. Tidak sampai disitu   Uci melakukan ancaman akan membakar rumah S, jika dirinya tidak bisa menemukan atau dipertemukan malam itu juga.

Mendengar teriakan Uci yang lantang, warga merasa terusik. Secara spontanitas, tanpa  dikomandoi masyarakat langsung menghajar dan mengeroyok Uci.

Tanpa ampun Uci berkali-kali mendapat pukulan ke sekujur tubuhnya. Benda yang digunakan warga saat mengeroyok Uci yaitu benda tumpul seperti balok. Uci akhirnya ambruk di TKP dan meregang nyawa.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah