DESKJABAR - Polres Kabupaten Tasikmalaya menetapkan lima orang tersangka pengeroyokan Uci Sanusi (50), yang tewas di Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 29 November 2021 lalu.
Sebelumnya, Polres Kabupaten Tasikmalaya mengamankan 35 orang warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, pasca insiden pengeroyokan itu terjadi.
Kapolres KabupatenTasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, pihaknya mengamankan 35 orang warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong sebagai saksi pada insiden pengeroyokan.
“Sebelumnya 35 orang kita amankan sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dan dari jumlah itu, 5 orang diantaranya kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Kabupaten Tasikmalaya kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 1 Desember 2021.
Kelima orang yang dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka itu yakni. P (31), S (21), S (54), MI (34) dan M (54), semuanya warga Kampung Bantarpari, Desa Sindangjaya.
Kapolres KabupatenTasikmalaya menjelaskan, penetapan 5 orang itu berdasarkan fakta dan bukti-bukti di lapangan. "Mereka terlibat secara langsung pengeroyokan terhadap korban," tutur Kapolres Rimsyahtono.
Sisanya 30 orang, statusnya saksi. "Namun mereka sudah kita pulangkan ke rumah masing-masing, karena hanya jadi saksi saja,” imbuh Rimsyahtono.
Rimsyahtono mengingatkan, kepada seluruh masyarakat, jika ada kasus-kasus serupa atau yang lainnya, agar dimusyawarahkan secara baik baik dan tidak main hakim sendiri.