TASIKMALAYA: Apel ke Rumah Janda Muda Bikin Onar Lalu Dikeroyok Warga, Uci Meregang Nyawa

- 2 Desember 2021, 04:50 WIB
Kapolres KabupatenTasikmalaya, AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers insiden pengeroyokan Uci Sanusi hingga tewas di Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya
Kapolres KabupatenTasikmalaya, AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers insiden pengeroyokan Uci Sanusi hingga tewas di Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya /Humas Polres Tasikmalaya/

DESKJABAR - Polres Kabupaten Tasikmalaya menetapkan lima orang tersangka pengeroyokan Uci Sanusi (50), yang tewas di Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 29 November 2021 lalu.

Sebelumnya, Polres Kabupaten Tasikmalaya mengamankan 35 orang warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, pasca insiden pengeroyokan itu terjadi.

Kapolres KabupatenTasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, pihaknya mengamankan 35 orang warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong sebagai saksi pada insiden pengeroyokan.

“Sebelumnya  35 orang kita amankan sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dan dari jumlah itu, 5 orang diantaranya kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Kabupaten Tasikmalaya kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: KASUS SUBANG BERAKHIR DESEMBER? Anjas di Thailand Beberkan Tersangka, Pelaku, Dalang dan Orang Membantu

Baca Juga: SEGERA DITANGKAP: Inilah PENGAKUAN MIMIN, Istri Muda Yosef Saat Diperiksa Polisi Tadi Malam dalam Kasus Subang

Kelima orang yang dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka itu yakni.  P (31), S (21), S (54), MI (34) dan M (54), semuanya warga Kampung Bantarpari, Desa Sindangjaya.

Kapolres KabupatenTasikmalaya menjelaskan, penetapan 5 orang itu berdasarkan fakta dan bukti-bukti di lapangan. "Mereka terlibat secara langsung pengeroyokan terhadap korban," tutur Kapolres Rimsyahtono.

Sisanya 30 orang,  statusnya saksi. "Namun mereka sudah kita pulangkan ke rumah masing-masing, karena hanya jadi saksi saja,” imbuh Rimsyahtono.

Rimsyahtono mengingatkan,  kepada seluruh masyarakat, jika ada kasus-kasus  serupa atau yang lainnya, agar dimusyawarahkan secara baik baik dan tidak main hakim sendiri.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x