DESKJABAR- Notaris di Jabar diminta untuk hati hati terkait kasus kasus mafia tanah, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jabar prihatin karena salah satu tersangka ada yang menyeret seorang notaris.
Notaris sebagai tersangka akhir ini ramai dibicarakan dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut Ketua Pengwil Ini Jabar, Irfan Ardiansyah berharap agar penyidik lebih mengedepankan asas praduka tak bersalah dalam menangani notaris yang tersangkut masalah hukum.
Lebih lanjut ia menyatakan, notaris diatur di Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan diubah lagi di Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Notaris.
"Kami menghormati proses hukum dan mendukung pemberantasan mafia tanah. Tapi dalam tindakan hukum terhadap notaris hendaknya mengikuti hukum sesuai Undang-undang Jabatan Notaris," kata Irfan Ardiansyah di Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa 30 November 2021.
Menurut Irfan, Notaris adalah Pejabat Umum yang memiliki kewenangan-kewenangan tertentu di bidang hukum perdata berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dalam Undang-undang No. 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Jabatan Notaris maupun peraturan perundangan lainnya.
Pengwil INI Jabar sebagai wadah organisasi notaris yang menaungi, membina, dalam mengayomi dan memberikan perlindungan hukum bagi anggotanya di wilayah Jawa Barat yang saat ini jumlahnya sudah lebih dari 4.000 notaris.
Berdasarkan UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan UU No. 2 tahun 2014 Tentang Perubahan UUJN (UUJNP) Pembinaan dan Pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui lembaga Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri.