DESKJABAR – Ini bukan prank, Yana Supriatna warga Kecamatan Sumedang Selatan, harus menanggung akibat ulahnya membuat berita bohong yang menghebohkan.
Yana Sumedang sempat mennyebarkan berita menghebohkan seolah laki-laki berusia 40 tahun itu hilang misterius di kawasan angker Cadas Pangeran, pada Selasa 16 November 2021 malam.
Akibat ulah prank hilang di Cadas Pangeran, polisi menetapkan Yana Sumedang sebagai tersangka. Dengan status ini, dia akan menerima ancaman akibat ulahnya tersebut yang disebut netizen sebagai prank dengan korban masyarakat se Indonesia.
Sebab setelah menyebarkan berita seolah dia hilang misterius di Cadas Pangeran dan menyebut-nyebut tentang orang jahat, ternyata pada Kamis 18 November 2021 sore, Yana ditemukan berada di rumah istri mudanya di Dawuan Majalengka.
Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolres Sumedang, Senin 22 November 2021.
Erdi A Chaniago menyatakan, tersangka Yana Supriatna yang melakukan prank di Cadas Pangeran itu diancam dengan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.
Yana Supriatna terancam hukuman 3 tahun penjara sebagaimana tercantum pada isi pasal tersebut.Yana merekayasa cerita ini dengan maksud menghindari dua masalah.