DESKJABAR - Setelah membikin heboh se Indonesia akibat ulah Yana Supriatna yang melakukan prank kepada istrinya, namun akhirnya jadi satu Indonesia kena prank, Yana akhirnya harus siap menanggung resiko terkena hukuman pidana.
Yana Supriatna dianggap melakukan penyebaran berita bohong, akibat ulahnya yang melakukan prank di Cadas Pangeran Sumedang. Aksi Yana tersebut akhirnya menggiring dirinya sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama tiga tahun.
Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolres Sumedang, Senin 22 November 2021.
Erdi A Chaniago menyatakan tersangka Yana Supriatna diancam dengan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.
Adapun alasan Yana Supriatna melakukan prank untuk menghindari permasalahan pribadinya baik di tempat kerjanya maupun masalah di keluarganya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yana Supriatna kepada istrinya mengirim voice note melalui whatsapp bahwa dirinya mendapat ancaman dari orang jahat yang ikut nebeng di motornya, dan Yana pun akhirnya dikabarkan hilang misterius di Cadas Pangeran.