Yana Supriatna Nge PRANK Hilang di Cadas Pangeran Sumedang Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

- 22 November 2021, 12:54 WIB
Yana Supriatna sedang duduk saat konferensi pers penetapan tersangka kasus prank hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang
Yana Supriatna sedang duduk saat konferensi pers penetapan tersangka kasus prank hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang /YouTube Polda Jabar

DESKJABAR- Yana Supriatna yang melakukan prank hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi pada Senin 22 November 2021.

Penetapan tersangka Yana Supriatna, prank di Cadas Pangeran itu diancam dengan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolres Sumedang.

Baca Juga: Yana Supriatna, PRANK Hilang di CADAS PANGERAN SUMEDANG Bisa Dijerat Hukum, Namun Harus Memenuhi Syarat Ini

Yana Supriatna terancam hukuman 3 tahun penjara sebagaimana tercantum pada isi pasal tersebut.Yana merekayasa cerita ini dengan maksud menghindari dua masalah.

Inilah keterangan resmi penetapan tersangka Yana Supriatna

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengungkap, Yana ‘Cadas Pangeran’ secara sadar melakukan tindakan kriminal dengan merekayasa kabar yang menimpanya.

Ada Kejadian warga Jabar dan masyarakat Indonesia, ada satu kejadian Yana Supriatna, menyampaikan di media sosial yang bersangkutan jadi korban penganiayaan hilang beberapa hari di Cadas Pangeran Sumedang.

Porles Sumedang bekerja sama dan TNI menyikapi pemberitaan terkait hilang Yana 16 Novembe4 2021, pukul 20.30, Yana dinyatakan sebagai orang hilang di Cadas Pangeran Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x