DESKJABAR - Yana Supriatna yang kemudian beken disebut Yana Sumedang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin 22 November 2021.
Dikutip Desk Jabar dari Abas Channel, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Yana ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, Yana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 dengan sangkaan pidana perbuatan penyebaran berita bohong.
Yana Sumedang pun terancam hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: Update POLISI TETAPKAN TERSANGKA Yana Cadas Pangeran Yang Telah Prank Seluruh Indonesia
Baca Juga: GARA-GARA YANA, Se Indonesia Kena Prank, Hilang di Cadas Pangeran Ditemukan di Cirebon
Berikut ini bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946: "Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Erdi menjelaskan alasan Yana Sumedang diduga merekayasa cerita dia hilang di Cadas Pangeran untuk menghindari dua masalah.
Yana Supriatna memiliki masalah pribadi dan lingkungan kerja sehingga rela membuat kabar palsu.