BERCERMIN Dari Kasus Mantan Sekjen PSSI di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

- 20 November 2021, 18:01 WIB
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat meminta polisi bercermin dari kasus mantan Sekjen PSSI
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat meminta polisi bercermin dari kasus mantan Sekjen PSSI /DeskJabar/

DESKJABAR – Isu soal pemanggilan saksi terakhir dan akan ada penahanan tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang pada Jumat 19 November 2021, ternyata tak terjadi.

Itu berarti, penungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021, hingga Sabtu 20 November 2021 masih belum ada kejelasan.

Bahkan, kuasa hukum Yosef di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, mempermasalahkan pihak polisi yang belum juga menetapkan Danu sebagai tersangka penerobos TKP pada 19 Agustus 2021.

Baca Juga: SELAIN MOBIL ALPHARD, Tiga Benda Milik Amel Ini Bisa Menguak Misteri Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Kuasa Hukum Yosef yakni Rohman Hidayat bahkan meminta polisi bercermin kepada kasus mantan Sekjen PSSI, Joko Driyono, yang akhirnya dipenjara karena menerobos TKP dan melakukan perusakan barang bukti.

Menurut Rohman Hidayat, Joko Driyono sama kasusnya dengan yang dilakukan Danu di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Joko dipenjara 1 tahun 6 bulan terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

"Kalau Joko Driyono saja bisa di penjara karena perusakan barang bukti, tapi untuk Danu masih belum diperiksa," ujar Rohman Hidayat, Sabtu 20 November 2021.

Baca Juga: Lagi! Pihak YOSEF SUBANG Desak Polisi Agar DANU Jadi Tersangka Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Disuruh banpol masuk TKP

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x