BERCERMIN Dari Kasus Mantan Sekjen PSSI di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

- 20 November 2021, 18:01 WIB
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat meminta polisi bercermin dari kasus mantan Sekjen PSSI
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat meminta polisi bercermin dari kasus mantan Sekjen PSSI /DeskJabar/

Seperti diketahui pada 19 Agustus 2021, Danu masuk ke TKP Ciseuti tempat berlangsungnya kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustikaratu atau yang akrab dipanggil Amel.

Danu dalam keterangannya menjelaskan bahwa dia masuk ke TKP dan menguras bak karena disuruh sosok banpol.

Itulah yang membuat Rohman Hidayat meminta polisi menetapkan Danu sebagai tersangka penerobos TKP karena pada tanggal 19 Agustus 2021, garis polisi masih belum dicabut.

Rohman menilai apa yang dilakukan Danu bertentangan dengan KUH Pidana pasal 221.

Bagian kamar mandi rumah tersebut dikuras bak mandinya bahkan menemukan benda tajam di dalamnya hanya disimpan lagi.

Baca Juga: INI JADWAL LENGKAP Laga Persib di Seri Ketiga Liga Indonesia 1 2021, Salah Satunya Lawan Persija Jakarta

Soal sosok banpol yang menyuruh Danu masuk TKP, Rohman Hidayat tidak mau menggubrisnya, karena menurutnya disuruh tidak disuruh tetap saja Danu sudah masuk ke TKP dan itu melanggar KUHP.

Namun pengacara Danu dan Yoris, Achmad Taufan menuntut balik dengan mengatakan bahwa Yosef dan adiknya Mulyana juga pada hari yang sama berada di lokasi TKP pembunuh ibu dan anak di Subang bahkan mengambil barang  dari dalam TKP.

Rohman Hidayat mengklarifikasinya karena Yosef dan Mulyana datang ke TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut bukan kehendak pribadi tapi disuruh oleh polisi.

Jadi saat itu polisi yang meminta bahkan bersama polisi datang ke TKP tersebut, lalu sebenarnya Yosef tidak masuk.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah