YANA SUPRIATNA alias YANA PRANK Bisa Kena Pidana Ini Gegera Prank Hilang di Cadas Pangeran Sumedang

- 19 November 2021, 14:11 WIB
Geger Yana Supriatna usai diketahui melakukan aksi prank (Yana Prank) dengan mengaku hilang secara misterius di Cadas Pangeran Sumedang, Jawa Barat.
Geger Yana Supriatna usai diketahui melakukan aksi prank (Yana Prank) dengan mengaku hilang secara misterius di Cadas Pangeran Sumedang, Jawa Barat. /Polres Sumedang/

 

DESKJABAR - Geger Yana Supriatna usai diketahui melakukan aksi prank (Yana Prank) dengan mengaku hilang secara misterius di Cadas Pangeran Sumedang, Jawa Barat.

Sebelumnya, heboh di media sosial perihal kehilangan Yana secara misterius di Cadas Pangeran Sumedang.

Namun kini diketahui bahwa Yana Supriatna dalam keadaan segar bugar dan berada di Dawuan Cirebon, lebih lanjut dikabarkan Yana atau Yana Prank menginap di rumah istri mudanya tersebut bukan di Cadas Pangeran.

Walhasil gegara aksi Yana Prank tersebut tentunya membuat netizen hingga warga Sumedang geram. Karena saat Yana Supriatna hilang, polisi menerjunkan 200 personel untuk mencari Yana di lembah jurang Cadas Pangeran. Belum lagi kuncen atau paranormal hingga anjing pelacak diterjunkan dalam misi pencarian Yana tersebut.

Baca Juga: GARA-GARA YANA, Se Indonesia Kena Prank, Hilang di Cadas Pangeran Ditemukan di Cirebon

Baca Juga: VIRAL Yana Sumedang Prank Se-Indonesia, Hilang di Cadas Pangeran Ketemu di Cirebon, Jadi Olok-olok Netizen

Akan tetapi pada Kamis 18 November 2021 malam, Yana Supriatna alias Yana Prank mengabarkan bahwa dirinya berada di Cirebon.

Kabar keberadaan Yana Supriatna di Sumedang tersebut dipastikan oleh Kapolres Sumedang AKPB Eko Prasetyo Robbyanto bahwa memang Yana Supriatna berada di Cirebon bukan berada di Cadas Pangeran.

Yana Supriatna dikabarkan niatnya hanya untuk nge-prank terhadap istri tuanya yang berada di Sumedang dengan mengirim voice note horor melalui whatsapp, dan Yana Supriatna menyebut bahwa dirinya akan dibunuh oleh orang jahat, dan selanjutnya Yana pun dikabarkan hilang misterius di Cadas Pangeran.

Kabar hilangnya Yana Supriatna tersebut ditanggapi serius oleh pihak keluarga hingga akhirnya hilangnya Yana di Cadas Pangeran itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Dan dari situlah Yana Supriatna dicari oleh aparat, warga dan juga instansi lainnya.

Ternyata Yana Supriatna hanya nge-prank, dengan alasan saat dia berada di kawasan Jalan Cadas Pangeran sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, motornya mogok dan ditingalkan di Cadas Pangeran lengkap dengan helmnya, Yana justru malah naik elf ke Cirebon.

Baca Juga: YANA SUPRIATNA Ditemukan di Cirebon Bukan di Cadas Pangeran, Netizen Serasa Diprank Nasional

Nahh apakah Yana Supriatna alias Yana Prank Dapat dikenakan pidana ?

Dilansir Deskjabar.com dari hukumonline disebutkan bahkan voice note dan juga informasi yang disebar oleh Yana Supriatna melalui istrinya termasuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pasal 1 angka 1 UU 19/2016 berbunyi:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 angka 4 UU 19/2016

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Baca Juga: NGERI! Ini Detik detik Percakapan Terakhir Yana Supriatna Sebelum Hilang di Cadas Pangeran

Sedangkan pasal yang mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik (video) diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Jadi nge-prank membuat korban menjadi malu juga dapat dikenai pidana atas pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.

Baca Juga: UPDATE SIANG! KODE REDEEM FF Jumat 19 November 2021 Permanen, Ayo Coy Dapatkan Vandal Revolt, Shirou, Dll

Baca Juga: Tampil Gahar dengan More Practice Emote, Catat Kode Redeem FF Spesial Emote 19 November 2021

Tetapi perlu diingat bahwa agar dapat dikenai pidana, korban harus melakukan pengaduan karena ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 merupakan delik aduan.

Kasus Yana Supriatna alias Yana Prank menjadi pembelajaran bagi kita untuk tidak iseng secara berlebihan karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. ***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x