DESKJABAR - Kabar terbaru, Yana Supriatna warga Sumedang Selatan yang sekarang dikenal sebagai Yana Sumedang, saat ini berada di Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Yana Sumedang dilakukan sebagai akibat ulah melakukan prank Cadas Pengeran soal kehilangan dirinya secara misterius di kawasan angker Cadas Pangeran.
Kabar terbaru menyatakan bahwa akibat ulah prank Cadas Pangeran, Yana Sumedang yang berusia 40 tahun itu bisa saja dikenakan tindakan hukum dan dia bisa terancam penjara 2 tahun.
Menurut pakar huku, apa yang dilakukan Yana Sumedang dengan membuat prank Cadas Pangeran, dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana karena Hukum Pidana Indonesia telah mengatur mengenai larangan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keributan dalam masyarakat.
Mengutip dari kanal Youtube Suara Rakyat Channel Official yang tayang pada Jumat 19 November 2021, mengatakan, kendati Yana Sumedang telah ditemukan di kawasan Dawuan, Majalengka, berpotensi berlanjut di ranah hukum.
Pasalnya menurut pengamat hukum, Banjarnahor, ada dugaan tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan laporan terhadap Tim SAR untuk mencari Yana di Cadas Pangeran.
Menurutnya, Hukum Pidana Indonesia telah mengatur mengenai larangan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keributan dalam masyarakat. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: DIDUGA PELAKUNYA MASIH MUDA, Kasus Pembunuhan Di Subang, Polisi Hari ini Memanggil Saksi Kunci