BUNTUT KASUS Istri Omeli Suami Sering Mabuk, Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar, Ini Sikap Kajati

- 17 November 2021, 08:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer SImanjuntak, saat melakukan konferensi pers secara virtual, Senin 15 November 2021 malam. Aparat Kejati Jabar diberi sanksi dinilai bermain kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer SImanjuntak, saat melakukan konferensi pers secara virtual, Senin 15 November 2021 malam. Aparat Kejati Jabar diberi sanksi dinilai bermain kasus /tangkapan layar

Baca Juga: UPDATE PAGI! KODE REDEEM FF 17 November 2021 Terbaru Permanen, Klaim Premium Bundles, Justice Fighter GRATIS!

"Jadi kira tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," kata dia.

Hal ini juga termasuk untuk mengetahui alasan pasti JPU menunda pembacaan tuntutan kasus itu hingga 4 kali. Sebelumnya, Kejagung menyebut JPU kasus itu menunda 4 kali pembacaan tuntutan dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar.

"Makanya kita harus ketahui dulu alasannya seperti apa. Kalau kita kan nanti diinfokan alasannya seperti apa alasan yang diambil Jaksa menunda empat kali kita menunggu hasilnya seperti apa," ujar dia.

Seperti diketahui, kasus Valencya, istri omeli suami sering mabuk sudah digelar di Pengadilan Negeri Karawang. Pada sidang sebelumnya Valencya alias Nengsy Lim dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Karawang.

Dalam kasus ini suami istri tersebut saling lapor dan laporan suaminya malah terus sampai ke pengadilan.

Penanganan perkara ini ternyata berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut.

Baca Juga: REWARD GRATIS SG Panjang M1014 Shark Attack dan M1014 Demolitionist, Kode Redeem FF 17 November 2021 Pagi Ini

Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x