"Jadi kira tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pasti Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," kata dia.
Hal ini juga termasuk untuk mengetahui alasan pasti JPU menunda pembacaan tuntutan kasus itu hingga 4 kali. Sebelumnya, Kejagung menyebut JPU kasus itu menunda 4 kali pembacaan tuntutan dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar.
"Makanya kita harus ketahui dulu alasannya seperti apa. Kalau kita kan nanti diinfokan alasannya seperti apa alasan yang diambil Jaksa menunda empat kali kita menunggu hasilnya seperti apa," ujar dia.
Seperti diketahui, kasus Valencya, istri omeli suami sering mabuk sudah digelar di Pengadilan Negeri Karawang. Pada sidang sebelumnya Valencya alias Nengsy Lim dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Karawang.
Dalam kasus ini suami istri tersebut saling lapor dan laporan suaminya malah terus sampai ke pengadilan.
Penanganan perkara ini ternyata berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut.
Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.