Dengan fakta terbaru tersebut, Achmad Taufan menyatakan bahwa kalau ada pernyatan dari kuasa hukum Yosef yang minta Danu jadi tersangka, itu berlebihan karena hanya polisi yang berwenang.
Menurut dia, pada tanggal 19 Agustus 2021, Danu masuk TKP murni karena dipanggil dan disuruh banpol.
“Yang buka pintu banpol, yang bawa konci banpol, apakah ini perlu diperiska. Seyogjanya diperiksa karena SK banpol ada dari kepolisian,” ujarnya.
Menurut Achmad Taufan, dari keterangan Yoris, pada tanggal 19 Agustus 2021, Yosef dan adiknya Mulyana masuk ke rumah TKP sekitar jam 4 sore dan ada barang yang diambil dari TKP.
Fakta terbaru itu menurut Achmad Taufan sudah disampaikan kepada penyidik.
Ditambahkan, saat itu Yoris disuruh bawa mobil Yarris milik almarhum Amel, tetapi Yoris tidak masuk ke TKP, Yosef serta Mulyana yang masuk ke TKP. Achmad Taufan menyatakan hal itu sudah disampaikan ke penyidik untuk menjadi petunjuk untuk ditelusuri.
Tak ada rukyah
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Yosef bahwa Yoris pernah dilakukan rukyah atas permintaan ibunya Tuti Suhartini, untuk mengibati perilakunya yang temperamental, Achmad membantahnya.
Achmad Taufan mengatakan, dari keterangan Yoris baha tidak ada rukyah yang ada hanyalah pertemuan perdamaian karena saat itu ada permasalahan antara Yoris dengan Yosef.