DESKJABAR- Muhammad Ramdanu (21) atau biasa disebut Danu kembali memenuhi panggilan penyidik kepolisian sebagai saksi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang di Mapolres Subang, Senin 1 November 2021.
Pemanggilan Danu di kasus pembunuh Subang ini yang ketiga kalinya. Danu dipanggil berturut turut karena ada perkembangan baru. Danu diduga menjadi saksi kunci dalam kasus Subang.
Danu sehari setelah kejadian yakni pada 19 Agustus 2021, disuruh oleh seseorang oknum banpol untuk menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Sumartini dan Amalia Mustika Ratu, padahal saat itu sudah dipasang garis polisi.
Baca Juga: UPDATE Mencari Pembunuh Ibu dan Anak, Danu Diduga Ditanyai Sedang Apa Ketika Pembunuhan Terjadi
Baca Juga: KEHADIRAN BIN, Presiden Jokowi Turun Tangan dalam Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang?
Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan bahwa Danu dimintai keterangan sejak Senin pagi tadi, sampai saat ini Senin sore Danu masih dimintai keterangan.
"Betul (dimintai keterangan), kemarin kan hari kamis, jumat juga diperiksa. Terus hari ini di periksa, jadi kalau yang sudah kita dampingin ini sudah ketiga kali ya," kata Taufan yang dihubungi wartawan barusan.
Achmad mengaku baru tiga kali mendampingi Danu dimintai keterangan, sebelumnya Danu diperiksa penyidik tanpa pendampingan hukum.