Meski tak ada keterangan dari kepolisian bahwa Danu sebagai saksi kunci, namun menurutnya kliennya itu pantas menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang
"Kalau terkait saksi kunci kita belum tahu karena kita belum pernah denger dari penyidik kalau Danu sebagai saksi kunci, tapi ya menurut kami, ya Danu layak dijadikan saksi kunci karena ada beberap case yang ada Danu disitu," ujarnya.
Baca Juga: Belum Berakhir! Dispatch Kembali Ungkap Chat Kim Seon Ho Selama Kehamilan Mantan Pacar Hingga Putus
Dalam pemeriksaan kali ini dan sebelumnya, Danu dimintai keterangan penyidik sebanyak kurang lebih 16-17 pertanyaan terkait kasus pembunuhan itu.
Adapun pertanyaan diajukan salah satunya terkait Danu yang membersihkan bak mandi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) setelah kejadian pembunuhan itu.
"Sudah didampingi, (pertanyaan) lebih fokus terkait posisi Danu menguras bak mandi hari kedua, nguras setelah kejadian, hari kedua itu tanggal 19," kata Taufan.
"Sebenarnya ini kan penyidik pasti menyelidik menyeluruh, menurut kami kan sehari sebelum kejadian, pada saat kejadian dari pagi siapa yang duluan datang ke TKP, posisi Danu ada dimana, terus itu ada hari kedua danu masuk ke dalam TKP, sebetulnya kan ini harus di usut di selidiki," ucapnya.
Achmad Taufan juga mengklarifikasi pernyataan Danu, yang mengatakan bahwa kliennya bangun pada pukul 03.00 dini hari untuk membeli nasi goreng dan melihat dua orang di rumah korban.
"Kalau terkait pernyataan dan jam 3 bangun itu sebetulnya sudah di klarifikasi tak benar, karena Danu ini kan di periksa lebih dari 7 kali dan baru pemeriksaan kemarin di dampingi kami, yang sebelumnya murni danu sendiri, tapi kan secara psikologis walaupun penyidik humanis ya dalam arti baik dan lain-lain, tapi tetap sajalah Danu ketakutan dan lain-lain kan gitu," ujarnya.