Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Lakukan Aksi, Tolak Rektor Rangkap Jabatan

- 12 Oktober 2021, 19:42 WIB
BEM Universitas berunjuk rasa menuntut pembatalan statuta UI
BEM Universitas berunjuk rasa menuntut pembatalan statuta UI /Dokumentasi BEM UI/

DESKJABAR- Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menolak Rektor Universitas Indonesia rangkap jabatan.

Rangkap jabatan Rektor UI ini melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia yang berisi larangan bagi Rektor untuk merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Aksi dilangsungkan pada Selasa, 12 Oktober 2021, jam 9.00 - 14.00 WIB di Taman Rotunda, Kampus UI Depok yang menuntut Batalkan PP 75/21 Statuta UI.

Baca Juga: Gratis, Kode Redeem FF 13 Oktober 2021, Ayo Pilih Cuy, Mau SG Ungu M1887 atau Bandit, Resmi Garena Free Fire

Baca Juga: Kode Redeem FF Resmi Hari Ini Terbaru Free Fire Update 2021, Klaim Segera di reward.ff.garena.com/id

Aksi ini didukung sepenuhnya oleh Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI (PP No.75/2021) yang terdiri dari Guru Besar, dosen, tenaga akademik dan alumni.

Kasus rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia turut membawa sorotan kepada proses revisi Statuta Universitas Indonesia yang sedang berjalan pada saat yang bersamaan.

Tepat pada hari Jumat, 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, revisi dari PP No. 68 Tahun 2013 yang sebelumnya berlaku.

Pemberlakuan statuta baru ini menuai banyak kritik di kalangan publik dikarenakan terdapat kecacatan baik secara formal maupun materiel sejak perumusannya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x