Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Lakukan Aksi, Tolak Rektor Rangkap Jabatan

- 12 Oktober 2021, 19:42 WIB
BEM Universitas berunjuk rasa menuntut pembatalan statuta UI
BEM Universitas berunjuk rasa menuntut pembatalan statuta UI /Dokumentasi BEM UI/

Pengesahan akhir naskah Statuta UI yang dinyatakan tidak sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) menjadi salah satu permasalahan yang menuntut adanya keterbukaan informasi selama proses revisi statuta.

Lain daripada itu, pengesahan Statuta UI baru menghasilkan beberapa cacat secara substansial, salah satunya adalah mengizinkan adanya kesempatan bagi rektor untuk lagi-lagi melakukan tindakan rangkap jabatan.

Baca Juga: TERKINI HARI INI Soal Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Ganjaran Pembunuh Menurut Buya Yahya

Baca Juga: Update Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Kenangan Rumah dan Mobil Alphard Sebelum Pembunuhan

Mengikuti statuta baru yang bermasalah ini, aliansi BEM se-UI bersama perwakilan Dewan Guru Besar (DGB) telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI per Senin, 30 Agustus 2021 dan kepada PPID tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) per Senin, 13 September 2021.

Hingga saat ini, aliansi belum mendapatkan dokumen-dokumen yang diajukan sebagai pendukung transparansi terhadap revisi Statuta UI.

Sebagai bentuk tanggapan mahasiswa terhadap berbagai permasalahan yang mengitari Statuta UI baru, aliansi BEM se-UI menyelenggarakan aksi bersama IKM UI untuk mengawal isu tersebut.

“Aksi dilakukan dalam rangka mendorong pemerintah untuk mencabut PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, kembali lagi, mengingat cacat formal dan materiel pada statuta baru ini,” seperti disampaikan dalam siaran pers oleh perwakilan dosen, Reni Suwarso, Selasa, 12 Oktober 2021.

Selanjutnya, mahasiswa menuntut adanya respons yang jelas serta transparansi atas dokumen-dokumen yang diajukan, baik dari pihak PPID UI maupun dari PPID tiga kementerian.

Diperlukan adanya keterbukaan informasi terhadap tahapan perumusan, rancangan, dan keterlibatan berbagai pihak dalam proses revisi Statuta UI.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah