Publik memiliki hak untuk meminta informasi publik dan mendapatkannya, sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni Pasal 13 Peraturan KIP No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dengan pelaksanaan aksi penolakan revisi statuta, besar harap akan timbulnya kesadaran publik terkait permasalahan-permasalahan pada PP No. 75 Tahun 2021 dan meningkatnya tekanan publik untuk turut mendorong pencabutan Statuta UI baru.
Selain itu, perlu diingat bahwa hasil akhir revisi Statuta UI kurang seimbang dalam melibatkan 4 organ dan prosesnya luput dari partisipasi aktif sivitas UI, termasuk mahasiswa.
Oleh sebab itu, diperlukan adanya kesadaran atas pentingnya pelibatan keempat organ dan mahasiswa dalam pembuatan dan revisi Statuta UI karena hasil akhir dari Statuta UI berpengaruh secara langsung kepada sivitas UI secara keseluruhan.***