BEKASI Memanas, Inilah Kronologis Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi yang Hingga Kini Masih Kosong

- 24 September 2021, 06:22 WIB
Pj Bupati Bekasi Tegaskan Proses Pengisian Jabatan Akan Dilaksanakan Secara Transparan dan Tidak Transaksional
Pj Bupati Bekasi Tegaskan Proses Pengisian Jabatan Akan Dilaksanakan Secara Transparan dan Tidak Transaksional /Pemkab Bekasi

DESKJABAR- Jabatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi masih menjadi persoalan, pasalnya Ahmad Marzuki yang dipilih DPRD, dinilai cacat prosedur untuk menempati jabatan Wabup Bekasi.

Persoalan di Bekasi jadi memanas setelah ada informasi Ahmad Marzuki akan dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Informasi tersebut mengundang reaksi memanas dari LSM GMBI yang menyebut akan melakukan demo besar besaran di Bekasi bila Ahmad Marzuki dilantik jadi Wabup Bekasi.

Baca Juga: DUA Item Sultan Menanti di Kode Redeem FF 24 September, Segera Klaim ke reward.ff.garena.com

Baca Juga: Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Kemungkinan Urusan Uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional

Berikut kronologis kisruh jabatan Wabup Bekasi yang kini memanas kembali.

1. Maret 2020

DPRD Kabupaten Bekasi menggelar pemilihan Wakil Bupati Bekasi di sisa masa jabatan 2017-2022, di Cikarang Pusat.

Dalam pemilihan itu, ada dua calon yakni Ahmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin.

Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi dengan perolehan 40 suara. Sementara saingannya, Tuty Nurcholifah Yasin, tidak mendapat suara sama sekali.

Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 10 orang dari Fraksi Golkar, Nasdem, PKS dan PBB memilih absen.

Pemilihan Wabup Bekasi itu sempat diprotes Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat yang dilayangkan ke DPRD Kabupaten Bekasi agar pemilihan dihentikan namun DPRD tetap melanjutkan hingga Ahmad Marjuki terpilih pada 18 Maret 2021.

Pemprov Jabar menilai meski terpilih tidak akan melantik atau mengangkat Akhmad Marjuki sebagai Wabup Bekasi dengan alasan proses administrasi dan internal Penitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.

Baca Juga: UPDATE Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Terbaru Hari Ini Yosef Diperiksa Polisi Ke-12 Hingga Jumat Dinihari

Baca Juga: ADA SG UNGU dan M1887: Inilah Kode Redeem FF Terbaru 24 September 2021 yang Belum Digunakan, AYO KLAIM

2. Februari 2021

Karena itulah meski sudah terpilih Ahmad Marjuki tidak dilantik hingga akhirnya tim Akhmad Marjuki, yakni Ilhamsyah, dan Harry Syahputra, pada Februari 2021, melayangkan surat somasi kepada Kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Intinya mereka meminta agar Ahmad Marjuki segera dilantik karena proses pemilihan telah sesuai prosedur. Seluruh proses formil  dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentauan yang berlaku.

 

Alasan pengusulan calon tidak melalui bupati tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Tim menilai, secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui” dalam pasa 176 UU Pilkada.

Seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Jumat dan Sabtu, 24-25 September 2021

Baca Juga: Yuk Klaim Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu 24 September 2021, Ada SG 2 Ungu, M1887, Diamond Gratis

3. Juli 2021

Mendagri Tito Karnavian saat berkunjung ke Bekasi menegaskan hasil pemilihan Wabup Bekasi cacat prosedur atau inkonstitusional. Kemendagri pun menilai hasil pemilihan tersebut tidak sah.

Masalah Wabup itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali, sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut.

Mendagri menjelaskan, sesuai ketentuan, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu.

Namun yang terjadi bukan seperti itu. Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain,” kata Tito.

Kemudian berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi. Namun, yang terjadi tidak diusulkan melalui Bupati Bekasi.

Baca Juga: TERBARU, Kakak Korban Sebut Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Sadis Bagaikan PKI

Baca Juga: Sebanyak 1.677 Sekolah di Kota Bandung Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

 

4. September 2021

Terbaru, muncul kabar jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam waktu dekat ini akan melantik Ahmad Marzuki sebagai Wabup Bekasi.

Sebelumnya, Tito menolak untuk melantik wakil bupati hasil proses pemilihan yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi.

Menurut dia, proses pemilihan cacat prosedur dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Bekasi Haji Boksu mengatakan, sebagai bentuk protes pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran jika mendagri dan gubernur tetap memaksakan kehendak melantik H.Ahmad Marzuki sebagai Wabup Bekasi sisa periode.

“Saya mendapat info jika Ahmad Marzuki akan dilantik, kami keluarga besar GMBI tidak akan main-main jika memang benar pihak Kementerian Dalam Negri dengan Provinsi Jawa Barat akan melantik Ahmad Marzuki, maka kami dengan masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Kamis 23 September 2021.

Dia menambahkan, jika kabar pelantikan itu benar, hal itu jelas melanggar kontitusi yang ada.

Baca Juga: Klaim Buruan Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Resmi, Dapatkan SG Ungu Permanen, M1887, Emote Gratis, Diamond

Kemendagri atas saran Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menolak hasil pemilihan karena diketahui proses pemilihan tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur.

” Gubernur Jawa Barat dan Mendagri jelas jelas akan melanggar konstitusi. Hal mana telah mereka sampaikan. Jangan sampai keinginan politik melabrak hukum. Ini negara hukum,” tegasnya.

Boksu menilai, proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sejak awal sudah cacat hukum. Sehingga GMBI dari awal telah melakukan penolakan dengan menggelar aksi besar besaran.

Diketahui, Mendagri Tito sempat menegaskan bahwa hasil pemilihan Wabup Bekasi cacat prosedur atau inkonstitusional. Kemendagri pun menilai hasil pemilihan tersebut tidak sah.

”Masalah Wabup itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali, sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut,” ujarnya, saat kunjungan kerja ke Pemkab Bekasi beberapa waktu lalu.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah