"Tim masih bekerja, mudah-mudahan ke depan ada perkembangan secara positif. Ini semuanya masih berjalan. Nanti kalau sudah ada tersangkanya, pasti publik tahu," tukasnya.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Hal tersebut sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan, Jumat 17 September 2021.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang itu merenggut nyawa Tuti Suhartini (55) istri Yosep dan Amelia Mustika Ratu alias Amel (23) anak Yosep buah pernikahan dengan Tuti yang terjadi 16 Agustus 2021.
Jasad keduanya ditemukan di dalam bagasi mobil mewah di Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang Jawa Barat. Kedua mayat tersebut pertama kali ditemukan Yosep suami Tuti atau ayah dari Amel.***