DESKJABAR - Untuk mempermudah Anda mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap hari di lokasi berbeda di Kota Bandung.
Tentu saja Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di lokasi SIM Keliling Bandung mulai pukul 9.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Sebaiknya Anda membawa pulpen saat datang ke lokasi SIM Keliling Bandung untuk mengisi formulir. Jangan lupa untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Berikut ini adalah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung yang diselenggarakan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung hari ini dan besok, yaitu 8-9 September 2021.
Rabu, 8 September 2021
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
Kamis, 9 September 2021
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.
Baca Juga: PKL di Bandung Dapat Bantuan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi di Masa PPKM Level 3
Baca Juga: Info Covid-19 Jawa Barat Terkini, Zona Kuning Dominasi Peta Risiko Covid-19 Jabar
Satpas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.
Baca Juga: Free Fire MAX Rilis Sebentar Lagi, Simak Persyaratan Minimal dan Rekomendasi Gadget
Baca Juga: Free Fire MAX Rilis 28 September 2021, Bocoran Info Terkini, Segera Daftar Ada Hadiah Keren
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***