Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacarakan Feby Dwiyandospendy menjelaskan bahwa terkait proses penganggaran proyek-proyek di linkgungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov TA 20217 sampai 2019.
Baca Juga: Smoke Grenade vs Gloo wall di Free Fire: Mana yang Lebih Kuat untuk Bertarung
Baca Juga: Cara Klaim Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini Senin 30 Agustus 2021: Dapatkan Skin dan Karakter Keren
Baca Juga: Chef Juna akan Mundur alias Berhenti dari MasterChef Indonesia ?
Terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari Carsa ES seluruhnya Rp 750 juta.
Menurut jaksa Feby, pemberian uang sebesar Rp 250 juta terjadi pada tanggal 15 Februari 2019.
Bahwa seminggu sebelum hajatan pernikahan anak terdakwa Ade Barkah, Carsa ES dihubungi Abdul Rozaq Muslim menyampaikan terdakwa Ade Barkah sedang membutuhkan uang dan meminta untuk diberikan uang sebesar Rp 250 juta.
Kemudian Carsa ES bersama dengan Yahya pergi ke rumah Ade Barkah di daerah Cipanas, Cianjur untuk mnyerahkan uang sebesar Rp 250 juta yang diterima langsung oleh terdakwa.
Kemudian selain itu, pada 13 Mei 2021 Carsa ES menghubungi terdakwa menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Ade Barkah.
Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 30 Agustus 2021, Kenapa Kinanti Gusar ? Ada Selingkuh ?