Baca Juga: Ada Apa Deddy Corbuzier Tiba Tiba Nyatakan Berhenti Gunakan Media Sosial (Medsos) dan Podcast
Baca Juga: Deddy Corbuzier Umumkan Kabar Mengejutkan, Mundur dari Medsos dan Menutup Kolom Komentar
"Jadi ini tidak mengambil kuota yang sudah ada. tetapi kita meminta tambahan. Karena ini bukan hanya untuk warga Kota Bandung, tetapi warga luar kota juga. Karena pengunjung mal bukan hanya warga Kota Bandung," papar Ahyani.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah diperbolehkan kembali beroperasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.
Tak hanya itu, relaksasi juga diberikan kepada restoran dan cafe yang diperbolehkan "dine in" selama PPKM Level 4 kali ini.
Syaratnya, pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe hanya menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Corona Kapan Berakhir, Prof Wiku Adisasmito: Saatnya Biasakan Menjalani Hidup Dengan Covid-19
Tak hanya itu, para pengunjung dan pegawai mal, restoran, dan cafe juga wajib tervaksin Covid-19.
"Minimal dosis pertama," tegasnya.
Ema mengungkapkan, hal itu merupakan hasil konsultasi Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
"Resto dan cafe di dalam dan di luar gedung sudah bisa 'dine in'. Maksimal 25 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB," ujar Ema.***