Andin Akhirnya Dihadirkan Menjadi Saksi Dalam Kasus Korupsi Walikota Cimahi Ajay M. Priatna

- 2 Agustus 2021, 17:51 WIB
Andin, penyidik KPK memberikan kesaksian saat dilakukan verbal lisan dengan saksi Yanti Rahmayanti terkait pencabutan BAP
Andin, penyidik KPK memberikan kesaksian saat dilakukan verbal lisan dengan saksi Yanti Rahmayanti terkait pencabutan BAP /yedi supriadi

DESKJABAR- Nama Andin tiba tiba saja muncul dalam persidangan kasus korupsi Walikota Cimahi non Aktif Ajay M Priatna di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 2 Agustus 2021.

Dikalangan wartawan sempat riuh karena mengira Andin yang akan dihadirkan jadi saksi tersebut adalah Andin, Amanda Manopo, artis Sinetron Ikatan Cinta (IC).

Namun ternyata buka Andin Ikatan Cinta, Andin yang dihadirkan ternyata penyidik KPK. Hanya saja namanya sama dengan pemeran utama dalam Ikatan Cinta RCTI.

Baca Juga: Greysia Polii, Biodata, dan Agama Pebulutangkis Andalan Tim Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Senin 2 Agustus 2021, Elsa Anindita Dibawa Kabur oleh Ricky

Dalam sidang yang digelar di ruang utama dengan hakim Sulistyono, dihadirkannya penyidik KPK Andin untuk dilakukan verbal lisan terkait bantahan dari saksi Yanti Rahmayanti, Bendahara Keuangan PT Trisakti Manunggal Perkasa milik Ajay M Priatna.

Andin menjelaskan bahwa dalam proses meminta keterangan saat penyidikan di PK sudah sesuai prosedur. Dan itu pun telah didahului prosedur seperti menanyakan kesehatan dan kesediaan saksi dalam memberikan keterangan.

Begitu juga menurut Andin, setelah memberikan keterangan saksi Yanti selalu membaca kembali keterangan yang telah diberikan kepada penyidik, bahkan telah diparaf dan ditandatangani.

Baca Juga: Peringkat Satu Dunia Badminton Ganda Putra dan Ganda Putri, Tumbang di Olimpiade Tokyo 2020

Baca Juga: The Daddies Hendra Setiawan, Biodata Terbaru dan Agama Pemain Bulutangkis Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

Namun Yanti tetap bersikukuh pada pendiriannya bahwa dirinya telah mencabut dan mengganti BAP yang telah diberikan keterangannya kepada penyidik KPK.

BAP yang dirubah adalah BAP no 9, berubah menjadi nomor 16. Dalam BAP No 9 salah satunya menyebutkan tentang aliran dana dari Joni untuk perusahaan Ajay.

Namun dalam BAP yang telah dilakukan perubahan malah disangkal dan tidak ada aliran dana dari saksi Joni. Jadi Yanti tetap pada pendiriannya untuk merubah BAP.

Jaksa KPK Budi Nugraha kembali melontarkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan status Yanti Rahmayanti dari saksi untuk menjadi tersangka.

Baca Juga: Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Donasi Rp 2 Triliun, Roy Suryo: Namanya Mirip Mukidi...

 

Hakim sempat memperingatkan kepada kedua belah pihak baik jaksa KPK maupun menasehat hukum Ajay. Karena terjadi silang pendapat terkait dilakukannya verbal lisan Andin.

"Sudah jangan debat kusir tidak akan ketemu, karena sudut pandangnya berbeda," ujarnya.

Seperti diketahui,  saksi Yanti Rahmayanti sebagai Bendahara Keuangan PT Trisakti Manunggal Perkasa milik Ajay mengelak dan merubah BAP. Penerimaan uang disangkalnya terutama uang aliran dari Djoni Hendarto.

Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Tabung Oksigen Medis dengan Oksigen Industri

Baca Juga: Ibadah Umrah Dibuka 10 Agustus 2021, Jamaah Indonesia Dilarang Terbang Langsung, Simak Syarat Lainnya

Hakim ketua, Sulistiono pun memperingatkan kepada saksi Yanti agar tidak berbohong karena dengan keterangan palsu akan mengantarkannya ke penjara.

Meski sudah diperingatkan saksi Yanti tetap tidak bergeming seolah menyalahkan penyidik KPK yang menyebutnya saat pemeriksaan di penyidikan KPK dirinya merasa tertekan.

 

Keterangan Yanti terkait soal penerimaan uang dari Djoni yang dikonfirmasi langsung oleh penasehat hukum Ajay M. Priatna. Yanti mengaku tidak menerima soal pemberian uang dari Djoni diberikan langsung ke Ajay.

Perkataan tersebut sekaligus merevisi BAP sebelumnya. Tentu saja ini membuat gusar JPU KPK karena keteranganya berubah ubah dan selalu berbeda soal penerimaan uang.

Baca Juga: Jojo Kalah Di Badminton Olimpiade Musim Panas 2020, Inilah Penyebab Tumbangnya Jonathan Christie

Sementara dalam sidang tersebut juga terungkap mengenai ada transfer ke Djoni sebesar Rp 250 Juta, setelah dipotong dengan PPH menjadi Rp 236 Juta, pada bulan Mei 2020, uang tersebut disebutnya fee koordinasi.

Selanjutnya pembayaran-pembayaran uang fee koordinasi itu pembayarannya secara langsung antara RSUKB dan Yanti Rahmayanti atas intruksi Ajay dan disetujui oleh Djoni.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x