“Ini terutama pd lahan-lahan rawan okupasi, lahan eks okupasi yg sudah dikembalikan penggarap/pengelola nya ke perusahaan sbg bukti komitmen mereka, serta lahan lahan yg sudah dikerjasamakan dengan perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga: Covid-19 Hantam Gedung DPR RI: Ada 105 Kasus, 17 Orang Diantaranya Anggota Dewan
Hal ini dilakukan untuk “meminimalisir penyalahgunaan aset lahan perusahaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab” kepada pihak lain yang bermaksud melakukan pengembangan usaha di sekitar kawasan Puncak” tambah Umar Hadikusumah.
Pemasangan plang tersebut ditempatkan pada lahan-lahan yang sudah diokupasi oleh masyarakat, kegiatan ini merupakan Langkah dalam menjaga aset yang diamanatkan oleh negara kepada PTPN VIII sebagai Badan Usaha Milik Negara.
Dalam kegiatan ini telah dipasang sebanyak 8 (delapan) buah plang himbauan pada areal yang berpotensi meluasnya okupasi terhadap asset dari PTPN VIII, selain itu dilakukan juga pemasangan portal untuk menutup akses jalan ke wilayah tersebut.
Baca Juga: Polda Jabar Dukung PTPN VIII Dalam Penegakan Hukum Terhadap Gangguan Areal Perkebunan
Untuk kegiatan penanaman pohon dilaksanakan oleh Kasat Lantas Polres Bogor IPTU Dicky Anggi PRANATA. SIK, MSi, CPHR bersama dengan Komunitas Motor Se-Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini dalam rangka “Puncak Hejo Bogor Hejo”. Dengan bertujuan reboisasi di Jalur Puncak yang merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya bencana alam terutama Bencana Longsor di Jalur Puncak.
Kemudian kegiatan tersebut juga untuk membuat udara di Jalur Puncak kembali sejuk segar dan mengurasi Polusi Udara di sekitar Puncak Bogor. ***