Santunan Kematian untuk Warga Miskin Siap Jadi Perda, DPRD Kota Bogor Tunggu Evaluasi Gubernur Jawa Barat

- 10 Juni 2021, 07:39 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Bogor. DPRD Kota Bogor masih menunggu evaluasi Gubernur Jawa Barat  Ridwan Kamil terhadap Rancangan Perda tentang Santunan Kematian Bagi Warga Miskin (Perda SKBWM).
Rapat paripurna DPRD Kota Bogor. DPRD Kota Bogor masih menunggu evaluasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Rancangan Perda tentang Santunan Kematian Bagi Warga Miskin (Perda SKBWM). /Antara/Riza Harahap/

DESKJABAR - Jika tak ada aral melintang, Kota Bogor bakal segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Santunan Kematian Bagi Warga Miskin (Perda SKBWM).

Salah satu isi Rancangan Perda SKBWM yang disepakati DPRD dan Pemkot Bogor, adalah uang duka dan pemulasaraan jenazah untuk warga miskin.

Berdasarkan Rancangan Perda SKBWM tersebut, warga miskin mendapatkan uang duka dan uang pemulasaraan jenazah masing-masing Rp1 juta sehingga totalnya menjadi Rp2 juta.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Kamis 10 Juni 2021 Beroperasi di Dua Lokasi Ini

"DPRD Kota Bogor masih menunggu evaluasi Gubernur Jawa Barat  Ridwan Kamil terhadap Rancangan Perda SKBWM tersebut," tutur Ketua Pansus Raperda SKBWM DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah, Rabu, 9 Juni 2021.

Ia mengatakan, Rancangan Perda SKBWM tersebut sudah dibahas oleh pansus bersama Pemerintah Kota Bogor. Kedua pihak sudah mencapai kesepakatan.

Anna Mariam juga mengungkapkan beberapa klausul yang diatur dalam Rancangan Perda SKBWM tersebut.

Di antaranya, santunan kematian diberikan kepada warga miskin yang terdaftar di dalam data tetap kesejahteraan sosial (DTKS) maupun non-DTKS yang tercatat pada Dinas Sosial Kota Bogor.

"Data warga miskin itu, sesuai dengan kriteria miskin yang ditetapkan oleh Wali Kota Bogor," ujar Anna Mariam seperti dilansir Antara, Rabu malam.

Baca Juga: Waspada Hoaks BPUM 2021, Ini Saluran Resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI

Baca Juga: Kenakan Kebaya Merah, Maudy Ayunda Tampil Memesona Saat Wisuda S2 di Stanford University

Baca Juga: Kelompok Budidaya Lobster dan Nila di Tasikmalaya Dapat Apresiasi Menaker Ida Fauziyah

Prosedur berikutnya, kata dia, DPRD Kota Bogor meminta persetujuan atas evaluasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, baru kemudian bisa disahkan sebagai Perda SKBWM Kota Bogor.

"Kami harapkan proses evaluasi dari Gubernur Jawa Barat tidak terlalu lama sehingga Rancangan Perda SKBWM ini bisa segera disetujui menjadi perda," kata Anna Mariam berharap.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah