SIM Keliling Bandung Senin 17 Mei 2021, Dispensasi Untuk yang Masa Berlaku SIM Habis pada Libur Lebaran 2021

- 17 Mei 2021, 06:27 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini.
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

Kamis, 20 Mei 2021
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
- Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung.

Jumat, 21 Mei 2021
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Sabtu, 22 Mei 2021
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Untuk hari Minggu 23 Mei 2021, layanan SIM keliling online tidak beroperasi.

Baca Juga: Ada 20 Ribu DOC Ayam KUB untuk Rumah Tangga Miskin, Begini Cara Mendapatkannya

Selain itu, tersedia gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Sadis di Sukabumi Terkuak, Tersangka yang Masih Mahasiswa Terancam Hukuman Mati

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah