Dadang Suganda Minta Majelis Hakim Beri Vonis Seadil Adilnya, Tidak Ada Niatan Untuk Melawan Pemerintah

- 6 Mei 2021, 14:30 WIB
Dadang Suganda memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 6 Mei 2021
Dadang Suganda memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 6 Mei 2021 /yedi supriadi

"Bisa kita buktikan dari sebelum ada RTH itu aset Pak Dadang ada dimana-mana," ujarnya.

"Transaksi pun normal. Tanah Pak Dadang yang dibeli tidak ada masalah dan sudah balik nama atas nama Pemkot yang dileuarkan BPN," lanjut Efran.

Dengan fakta-fakta tersebut, lanjut dia, harus menjadi catatan jika peristiwa dalam kasus ini bukan pidana melainkan perdata.

"Orang jual beli, Pak Dadang swasta nah kebetulan pemkot ada program RTH. Beliau ikut sosiaisasi, ada undangan resmi, undangan tentukan harga dengan segala norma yang ada. Itu yang jelaskan bahwa semua itu clear seolah Pak Dadang dapatkan hal istimewa padahal tidak," tandasnya.

Pada persidangan kali ini, PU KPK sama sekali tidak memberikan tanggapan terkait bukti-bukti yang disertakan oleh pihak terdakwa.

KPK baru akan menyampaikan tuntutannya terhadap terdakwa pada 25 Mei 2021 mendatang.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x