Dadang Suganda Minta Majelis Hakim Beri Vonis Seadil Adilnya, Tidak Ada Niatan Untuk Melawan Pemerintah

- 6 Mei 2021, 14:30 WIB
Dadang Suganda memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 6 Mei 2021
Dadang Suganda memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 6 Mei 2021 /yedi supriadi

"Saya harap dapat putusan bebas atau seadil-adilnya sesuai fakta persidangan, bahwa tuduhan kami makelar dan lainnya bisa dipatahkan," sambung Dadang.

Ia pun menambahkan, yang harus menjadi catatan dalam kasus ini, dirinya sama sekali bukan berkeinginan melawan pemerintah. Ia hanya mempertahankan kebenaran yang diyakininya.

Baca Juga: KPK Mendalami Informasi Dugaan Oknum Penyidik Membantu Kasus Ajay M Priatna Walikota Cimahi Nonaktif

"Karena yang dituduhkan JPU tidak sesuai fakta persidangan dan fakta yang saya kalkukan. Saya harap ada putusan seadil-adilnya seusia fakta yang saya lakukan dan muncul di persidangan," tandasnya.

Sementara itu, penasihat hukum Dadang, Efran Helmi Juni menyampaikan, bukti yang disampaikan sebanyak kurang lebih 500 akta.

"Yang yang pada intinya menjelasakna secara utuh atas kepemilikan yang diperoleh Pak Dadang dari tahun 90an, jauh sebelum masalah RTH," ujarnya.

Fakta-fakta itu, lanjut Efran, semakin memuat terang benderang bahwa profil Dadang Suganda bukanlah makelar atau calo. Bukti aset menjelaskan bahwa harta Dadang di luar yang sudah dibeli untuk RTH itu banyak sekai.

"Saya kira itu harus menjadi catatan, bahwa bukan seolah Pak Dadang bekerja dengan salah satu oknum PNS yang kemudian pejabat di pemkot dan membuat satu permainan dan skenariokan. Itu tidak terbukti sama sekali, tidak ada kongkalilong," tegas Efran.

Ia pun menyatakan, bisa dibuktikan bahwa Dadang membeli tanah untuk RTH tidak ada kongkalikong.

Baca Juga: Penyekatan Arus Mudik 2021 Di Perbatasan Jabar-Jateng Sudah Dimulai, Belum Ada Travel Masuk

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x