Dadang Suganda Minta Majelis Hakim Beri Vonis Seadil Adilnya, Tidak Ada Niatan Untuk Melawan Pemerintah

- 6 Mei 2021, 14:30 WIB
Dadang Suganda memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 6 Mei 2021
Dadang Suganda memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 6 Mei 2021 /yedi supriadi

Artinya, aset-aset berupa lahan itu sudah dimiliki Dadang sebelum muncul kasus RTH.

"Saya sampaikan bukti-bukti bahwa saya menepis tuduhan baik penyidik maupun JPU, saya bukan makelar. Saya buktikan dengan aset-aset saya sebelumnya," kata dia.

"Saya memiliki harta, saya memiliki uang, sehingga bukan (hasil) dari makelar," tambah Dadang usai persidangan.

Dadang mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah asetnya, karena masih harus dilakukan inventarisasi. Namun, aset yang diperolehnya sejak tahun 90-an hingga 2011 itu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Dua Pemain Tidak Bisa Ikut Pelatnas Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Panggil Lima Pemain Baru

"Saya buktikan bahwa aset saya itu (diperoleh) dari tahun 90an dari 2011, sudah punya harta. Nilainya di bawah Rp 1 triliun lah, tapi ratusan miliar rupiah. Soalnya ada satu aset ada yang bisa mencapai Rp 200 miliar," ungkap Dadang.

Terkait kasus RTH, Dadang menyatakan dirinya menjual lahan pada tahun 2011 dan 2012. Ia pun menjual tanah itu bukan karena sengaja melainkan Pemkot Bandung yang membutuhkan.

"Saya turut kepada program pemerintah, kan gitu. Kita mendorong karena dari rakyat, oleh rakyat untuk rayat. Hal-hal lain tidak ada.

Menjelang sidang agenda tuntutan, Dadang pun berharap apa yang disampaikannya selama persidangan menjadi bahan pertimbangan bagi PU KPK. Ia pun berharap dituntut bebas.

"Tentu sebagai terdakwa harapan saya tuntutan dari JPU bebas, karena beliau juga di sini dalam persidangan kan yang mendengarkan dan melihat. Juga tentu final decision-nya di majelis," tutur Dadang.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x