Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Rp 202 Miliar

- 21 April 2021, 11:18 WIB
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi senilai Rp 202 miliar
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi senilai Rp 202 miliar /yedi supriadi

DESKJABAR- Dua terdakwa kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dibacakan pada sidang putusan yang digelar Rabu 21 April 2021 pukul 11.00 WIB.

Terdakwa mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso divonis 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya mantan Kepala Divisi Penjualan merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah Rizal Rinaldi Zailani divonis 7 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan masing masing satu tahu dari tuntutan jaksa KPK.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Santosa dan Rizal Rinaldi Zailani terbukti sah meyakinkan melakukan sejumlah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dilakukan bersama sama," ujar hakim ketua Budi Eko Supriyadi saat membacakan putusan.

Selanjutnya menjatuhkan pidana pada Budi Santoso pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan.

Baca Juga: HARI KARTINI: Mengenang dan Meneladani Perjuangan Emansipasi RA Kartini, Inilah Perjalanan Singkatnya

Selanjutnya menjatuhkan pidana Rizal Rinaldi Zailani pidana penjara selama 7 tahun denda 800 juta bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan.

Menghukum Budi Santoso membayar uang penggati 2 miliar jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah kekuatan tetap maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi nya bila tidak cukup maka ditambah pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Menghukum Rizal Rinaldi membayar pengganti Rp17 miliar jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah kekuatan hukum tetap maka harta benda disita dan dilelang, bila tidak cukup maka dipidana tambahan selama 2 tahun.

Budi Santoso dinilai hakim dalam pertimbangan yang meringankan dia telah mengabdi bidang teknologi 20 tahun dapat penghargaan presiden. Dan memberikan andil dan aktif memperjuangkan PT DI untuk bangkit dari keterpurukan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x