Kang Denny yth, itu terjadi di periode sebelum saya gubenur. Dan yg bersangkutan perempuan bukan kakak ipar saya. Kakak ipar saya lelaki semua. Media tsb hrs mengoreksi, Selama 2 tahun saya terus mereformasi birokrasi di Jawa Barat. Agar jauh dari praktik korupsi, nuhuun.— ridwan kamil (@ridwankamil) April 16, 2021
Masih kata Ridwan Kamil, media yang sudah memberitakan hal tersebut harus mengoreksinya.
“Selama 2 tahun saya terus mereformasi birokrasi di Jawa Barat. Agar jauh dari praktik korupsi, nuhun,” ucap Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil, Luncurkan Aplikasi e-Perda di Jawa Barat, Simak Apa Saja Fungsinya
"Setelah pemeriksaan terhadap 26 saksi, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April sampai dengan 4 Mei 2021," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK pada hari Kamis menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017—2019.
Mereka, kata Lili, ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, tersangka Ade Barkah mengaku akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya saat ini.
"Saya serahkan ke KPK saja, semua proses hukum saya ikuti," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK.