Pakar Hukum Choerul Huda Menilai Dakwaan KPK terhadap Dadang Suganda sangat Lemah, Apalagi Dakwaan TPPU nya

- 13 April 2021, 17:35 WIB
Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Choirul Huda saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Choirul Huda saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung /Yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda digelar hanya sebentar. Pada sidang Selasa 13 April 2021 tersebut hanya pengunduran jadwal sidang saja ke Selasa 20 April 2021 karena hakim ketua Benny T Supriyadi sakit.

Sedianya sidang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung tersebut akan mendengarkan keterangan 3 orang ahli, salah satunya Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Choirul Huda.
Ketiganya telah hadir dipersidangan namun karena hakim ketua sakit akhirnya keterangan ahli itu belum bisa dilakukan.

Namun Choirul Huda kepada wartawan menyebutkan bahwa dirinya akan menjelaskan dipersidangan mengenai konstruksi kasus korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dituduhkan ke Dadang Suganda.

Baca Juga: Di Garut, Bunyi Cerobong Lokomotif Uap Kereta Api Pernah Jadi Tanda Berbuka Puasa, KENANGAN TAHUN 1980-an

Menurutnya kasus dugaan korupsi dan TPPU yang didakwaan kepada Dadang Suganda sangat lemah
"Dalam dakwaan saja beliau disebut menerima ganti rugi atas pembebasan lahan. Masa dapat ganti rugi disebut korupsi kecuali kalau tanahnya tdak ada. Loh sekarng tanahnya sudah atas nama Pemkot Bandung," ujar Choerul Huda kepada wartawan usai sidang.

Dijelaskannya, dimisalkan kalau Dadang Suganda bersalah dan dinyatakan telah melakukan kerugian negara, berarti harus bayar uang pengganti.

"Jadi kalau gitu tanahnya punya siapa? Kalau beliau harus mengembalikan uang. Sementara tanahnya sudah atas nama Pemkot Bandung, jadi saya berkeyakinan bahwa kasus ini tidak ada tidak pidana korupsinya," ujarnya.

Baca Juga: SEJARAH PERSIB, Osvaldo Moreno Hanya Mampu Bertahan di Skuad Persib Setengah Musim Kompetisi

Karena itulah maka otomatis gugur pula dugaan TPPU nya. Apalagi kalau dilihat dilihat profile beliau sebagai pengusaha.
"Sangat sulit untuk menjangkau pengusaha dikaitkan dengan TPPU. Beda dengan penyelenggara negara," ujarnya.

Menurut Choirul Huda kesuksesan KPK terkait penyelenggara negara seperti kasus Joko Susilo, Akil Muchtar, dan Gayus.

Karena memang mereka sebagai penyelenggara negara, sehingga memang profilenya kalau penyelenggara negar tidak boleh punya duit banyak.

Sedangkan Dadang Suganda sebagai pengusaha, kalau punya duit banyak pun adalah hasil usaha dia. "Jadi jangan melihat ada transkasi keuangan atas nama belau keluarga untuk kepentingan beliau dianggap sebagai korupsi," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Idul Fitri dan Natal 2021 untuk ASN, Ini Penjelasannya

Bisa kita lihat, menurut Chaerul Huda, dari struktur dakwaan saja dianggap ganjil, yang dianggap dalam dakwaan kerugian negara   Rp 19 miliar, sementara yang objek dalam TPPU nya Rp 87 miliar.

"Gimana logikanya, masa uang yang dicuci lebih banyak dari yang dikorupsi. Disitu saja sudah menunjukan sudah tidak masuk akal surat dakwaan tersebut.

Jadi saya akan menerangkan itu tadinya tapi karena majelis sakit akhirnya diundur," ujarnya.

"Kita setuju pemberantasan korupsi dan kita juga setuju yang korupsi harta kekayaannya  yang disembunyikan atau disamarkan dikenakan TPPU, tetapi tentu yang sesuai ketentuan hukum. Kalau lihat kasus ini dari dakwaannya yang saya baca tidak sesuai teori dengan ketentuan hukum," tambahnya.

Menurut Choirul Huda, uraian peristiwa, pasal yang didakwaakan tidak cocok dianggap korupsi karena dia menerima ganti rugi tanahnya ada jelas dan sudah dikuasai Pemkot Bandung.

Jadi menurur Choirul Huda seharusnya sudah tidak ada masalah, dari transaksi kan yang menentukan harga bukan Dadang Suganda.

Dia hanya menerima ganti rugi kalau pun ada kelebihan itu harus dihitung potensi dari tanah itu karena harganya terus naik.
"Harusnya bukan ganti rugi tapi ganti untung kaya proyek kereta cepat," katanya.

Jadi tidak ada ada negara dirugikan Dadang Suganda, malah proses tersebut telah merugikan Dadang Suganda, yakni adanya proses ganti rugi tanah dan proses hukum yang sedang dijalani.

"Bagaimana harkat martabat beliau sebagai pengusaha yang sudah sejak tahun 80 an.
Lalu kemudian berhadapan kasus korupsi yang terjadi tahun 2011, hancur semua upaya yang telah dibangun.

Memang tidak logis kasus ini namun karena sudah jadi perkara di pengadilan kita tunggu saja sampai selesai proses ini," pungkasnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah