SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 1 April 2021, Ini Lokasi dan Persyaratannya

- 1 April 2021, 04:04 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari ini
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari ini /Instagram/@simrestabesbdg1

  DESKJABAR - Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan permohonan SIM baru kembali.

Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung setiap Senin-Sabtu, kecuali hari libur. Pelayanan buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan membawa pulpen sendiri dan mematuhi protokol kesehatan saat datang ke layanan SIM Keliling Bandung.

Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling Bandung Sat Lantas Polrestabes Bandung hari ini, Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: Dirut PT Pindad Dukung Holding BUMN Industri Pertahanan, Nantinya Jadi Kebanggaan Bangsa

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.
- Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung.

Selain itu, tersedia gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Sat Lantas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

Baca Juga: Pertamina akan Ganti Rumah Warga Terdampak Kebakaran Kilang Minyak Balongan Indramayu

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Ada Banyak Manfaat Mengonsumsi Apel Secara Rutin, Salah Satunya Turunkan Berat Badan

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah