Keputusan MK Pilkada Tasikmalaya: MK Nyatakan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin Pemenang Pilkada Tasikmalaya

- 19 Maret 2021, 19:42 WIB
Iklan Ucapan Selamat Untuk Kemenangan Ade Sugianto beredar di media sosial
Iklan Ucapan Selamat Untuk Kemenangan Ade Sugianto beredar di media sosial /yedi supriadi

Baca Juga: Ikan Lemuru Bahan Baku Sarden, Didorong Masuk Kelompok Keamanan Pangan di Pasar Internasional

"Kami akan mempersiapkan proses penetapan Paslon terpilih. Biasanya dilaksanakan dua atau tiga hari setelah putusan MK ini keluar," katanya, Jumat 19 Maret 2021.

Sementara dalam pokok permohonan, MK beralasan, jika permohonan pemohon tidak memenuhi syarat UU Pilkada.

Dalam UU disebutkan, syarat gugatan ke MK untuk Kabupaten Tasikmalaya apabila terpaut suara kurang dari 0,5 persen atau maksimal 4.792 suara.

Dalam persidangan itu, Hakim MK, Anwar Usman menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sambil mengetuk palu tiga kali, dalam sidang terbuka yang disiarkan di kanal YouTube MK.

Baca Juga: BARU TERJADI! Gempa Bumi Guncang Tasikmalaya Selatan Pagi Ini Jumat 19 Maret 2021

Perolehan suara pemohon 308.259 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 315.332 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara adalah 7.073 (0,73 persen) atau lebih dari 4.792 suara .

Dengan ditolaknya gugatan Iwan-Iip yang memohon untuk dilakukan diskualifikasi dan pemungutan suara ulang (PSU) oleh MK, maka secara otomatis pasangan calon nomor urut dua Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin menang dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya hasil Pilkada 9 Desember 2020. Seperti dikutip Deskjabar dari Galamedia News dengan judul "Gugatan Sengketa Pilkada Kab. Tasikmalaya Ditolak MK, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin Siap Dilantik."***Septian Danardi-Galamedia News

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x