Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Menanti Keputusan MK

- 17 Maret 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi - Pilkada Kabupaten Bandung
Ilustrasi - Pilkada Kabupaten Bandung /literasinews.pikiran-rakyat.com/

Oleh: Imam Wahyudi
Ketua Komunitas Wartawan Senior Jabar

DESKJABAR - Pilkada Kabupaten Bandung, Jawa Barat 2020 sudah berlangsung 9 Desember 2021 lalu. Ternyata belum akhir dari sebuah kontestasi suksesi bupati. Pilkada sejatinya masih berproses. Mengapa?

Hari terakhir periodisasi jabatan bupati pada 17 Februari 2021, sudah lewat. Hari itu, agenda serah terima jabatan kepemimpinan Kab. Bandung. Dadang Naser dan Gungun Gunawan mengakhiri jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2015-2020. Sestijab di Gedong Budaya "Sabilulungan" Soreang dilakukan secara hirarkis kepada Gubernur Jabar. Tidak kepada "pemenang" Pilkada Kab. Bandung. Mengapa?

Pemerintahan Kabupaten Bandung kali ini dipimpin (sementara) oleh sekretaris daerah (sekda) setempat. Kapasitasnya sebagai pelaksana tugas (Plt). Dengan kewenangan terbatas dan bersifat transisional. Mengapa?.

Baca Juga: Bupati KBB Ditangkap KPK? Simak Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Disini

Baca Juga: KPK Mengajak Bupati Dan Wali Kota Se Jawa Barat Untuk Rapatkan Barisan Membrantas Korupsi

 

Tiga kata tanya mengapa di atas, perlu diketahui khalayak. Hingga jawabnya. Utama bagi pemegang hak pilih dalam Pilkada Kab. Bandung 2020 tempo hari. Adalah standar berdemokrasi. Setiap warga berhak atas informasi publik, terkait dengan kepentingannya. Dalam hal ini adalah transparansi informasi publik. Terlebih hal-ikhwal pilkada yang mengait langsung akan hak dan kewajiban warga daerah itu.

Kiranya, tak sulit beroleh jawabannya. Sangat mungkin sudah beredar di kalangan yang berkepentingan tentang itu. Secara ringkas, bahwa proses pilkada masih berlangsung dan atau masih tengah berproses. Tentu, perlu pengetahuan lebih lanjut. Setidaknya secara ringkas pula.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x