Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Menanti Keputusan MK

- 17 Maret 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi - Pilkada Kabupaten Bandung
Ilustrasi - Pilkada Kabupaten Bandung /literasinews.pikiran-rakyat.com/

Dalam pasal 184 dinyatakan, bahwa "_Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dan menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota -- dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta."

Bila itu terjadi dan dapat dibuktikan, maka terpenuhi unsur pidananya --  yaitu "dengan sengaja".

Baca Juga: Meraih Pundi Keberkahan di Bulan Sya’ban

Baca Juga: HUMOR SUEB: Ini dengan Bapak Saya

Gugatan pascapilkada

Gugatan pascapilkada Kab. Bandung pada awalnya dinilai janggal. Terlebih suasana tampak adem-ayem. Dimaklumi, mengingat persepsi tentang alasan dan atau pertimbangan gugatan yang "terpatri" pada selisih perolehan suara. Kiranya, sebatas itu pemahaman khalayak.

Dalam hal diterimanya gugatan oleh  MK, dimungkinkan alasan yurisprudensi. Bahwa terindikasi adanya kecurangan. Suatu pertimbangan yang memungkinkan paslon mengejar prasyarat ambang batas perolehan suara untuk menutup peluang digugat. Untuk maksud itu dilakukan dengan cara melanggar aturan. Di sinilah sisi menarik dari kemungkinan yang jadi pertimbangan MK untuk melanjutkan pemeriksaan materi gugatan yang tak biasa itu.

Hal yang terpenting dalam sengketa  ini, bahwa gugatan terhadap KPU Kab. Bandung. Namun demikian, bisa berimplikasi kepada paslon nomor urut 3. Akankah pasangan Dadang Supriatna - Sahrul Gunawan (tetap) berlanjut diputuskan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih?. Tentu, harus menunggu hasil keputusan MK nanti.

Menarik pula, perlunya analisis mendalam terkait pertimbangan diterimanya materi gugatan oleh MK tadi. Pertimbangan di luar kelaziman, yang tidak berdasarkan ambang batas perolehan suara. Ini point krusialnya.

Penulis sebatas berandai-andai terhadap keputusan pengadilan MK. Andai materi gugatan itu terbukti, maka berkonotasi telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pada gilirannya, pihak penggugat akan menguatkan gugatannya. Sebaliknya, pihak tergugat akan bertahan dan menggugurkan gugatan. Tampak sederhana, meski tak sesederhana.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah