Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Menanti Keputusan MK

- 17 Maret 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi - Pilkada Kabupaten Bandung
Ilustrasi - Pilkada Kabupaten Bandung /literasinews.pikiran-rakyat.com/

Merujuk rentetan peristiwa di atas, hal-ikhwal tak terduga mungkin terjadi. Sejumlah literasi menyebutkan, bahwa MK berwewenang mendiskualifikasi paslon. Tentu, bila terbukti secara sah dan meyakinkan.

Giliran, hadirnya pendapat sejumlah pakar hukum terhadap andai terbukti. Menarik untuk menanti keputusan MK, setelah prosedur dan mekanisme. Di antaranya berkoordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Terkait kewenangan MK, mekanisme pemungutan suara ulang (PSU) -- dimungkinkan adanya. Hanya saja, bila disertai sanksi diskualifikasi -- maka PSU dimungkinkan di luar paslon yang didiskualifikasi itu. Mungkinkah pula PSU dilakukan di saat masih pandemi dan konsekuensi biaya tinggi ?! Biaya penyelenggaraan yang bersumber dari APBD setempat, justru pada saat -- tidak dimungkinkan pembahasan dan alokasi anggaran untuk itu.

Akhirnya, bahwa Pilkada Kab. Bandung 2020 masih berproses. Semua kandidat paslon masih dalam posisi sebagai paslon. Setara, selebihnya kita tunggu hasil akhir sidang MK.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah