Keputusan MK Pilkada Tasikmalaya: MK Nyatakan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin Pemenang Pilkada Tasikmalaya

- 19 Maret 2021, 19:42 WIB
Iklan Ucapan Selamat Untuk Kemenangan Ade Sugianto beredar di media sosial
Iklan Ucapan Selamat Untuk Kemenangan Ade Sugianto beredar di media sosial /yedi supriadi

DESKJABAR- Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020. Keputusan MK Pilkada Tasikmalaya tersebut menyatakan menolak semua permohonan terkait gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz.

Dalam Keputusan MK Pilkada Tasikmalaya tersebut secara resmi memenangkan KPU Kabupaten Tasikmalaya atas sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 pada sidang putusan Jumat 19 Maret 2021.

Karenanya pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sesuai dengan keputusan KPU Tasikmalaya, menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Putusan MK juga menjadi babak akhir dan pengesahan terhadap calon petahana Ade Sugianto menjadi bupati Tasikmalaya di dampingi Cecep Nurul Yakin sebagai wakilnya.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Merah Mahal, Ini Penyebabnya Ungkap Guru Besar IPB

Sidang MK untuk pembacaan putusan Pilkada Tasikmalaya dimulai pukul 14.55 WIB hingga hasil kesimpulan yang menyatakan secara umum gugatan pemohon ditolak pada pukul 15.20. WIB pada Jumat, 19 Maret 2021.

Usai adanya keputusan yang telah ditetapkan MK tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin menyebutkan, pihaknya berkewajiban menindaklanjutinya. Sebagaimana amar putusan yang majelis hakim MK bacakan.

Dikatakanya, Untuk tahap selanjutnya pihak KPUD Kabupaten Tasikmalaya akan mempersiapkan proses penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga: Ternyata Nama Dago Itu Berasal dari Bahasa Sunda, Tempat ‘Silih Dagoan’

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x