DESKJABAR- Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 akhirnya sampai babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan KPU Kabupaten Tasikmalaya atas sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 pada sidang putusan Jumat 19 Maret 2021.
Karenanya pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sesuai dengan keputusan KPU Tasikmalaya, menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.
Putusan MK juga menjadi babak akhir dan pengesahan terhadap calon petahana Ade Sugianto menjadi bupati Tasikmalaya di dampingi Cecep Nurul Yakin sebagai wakilnya.
Baca Juga: Ternyata Nama Dago Itu Berasal dari Bahasa Sunda, Tempat ‘Silih Dagoan’
Baca Juga: Sekjen KKP tidak Memenuhi Panggilan Penyidik KPK Dalam Penyidikan Kasus Edhy Prabowo
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan terkait gugatan sengketa Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz.
Sidang MK untuk pembacaan putusan Pilkada Tasikmalaya dimulai pukul 14.55 WIB hingga hasil kesimpulan yang menyatakan secara umum gugatan pemohon ditolak pada pukul 15.20. WIB pada Jumat, 19 Maret 2021.
Usai adanya keputusan yang telah ditetapkan MK tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin menyebutkan, pihaknya berkewajiban menindaklanjutinya. Sebagaimana amar putusan yang majelis hakim MK bacakan.