Seperti diketahui, Budi Budiman tersandung kasus gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Di penghujung tahun 2018, penyidik KPK mulai datang ke Tasikmalaya untuk melakukan penyelidikan.
Pada April 2019, KPK menyatakan Budi Budiman sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terhadap Yaya Purnomo cs., mantan pejabat di Kementerian k
Keuangan. Kendati dinyatakan sebagai tersangka, namun kala itu KPK tidak menahan Budi.
Baru pada Oktober 2020, Budi Budiman dijemput KPK dan mulai menjadi tahanan KPK. Setelah melalui masa-masa persidangan, pada Rabu 24 Februari 2021, Budi pun divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta oleh majelis hakim. ***Asep M/Kabar Priangan