Terpapar Covid-19, Inilah Alasan Budi Budiman tak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor

- 25 Februari 2021, 14:53 WIB
Suasana persidangan saat hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung membacakan vonis untuk terdakwa Budi Budiman
Suasana persidangan saat hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung membacakan vonis untuk terdakwa Budi Budiman /yedi supriadi

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis, 25 Februari 2021: Al Kecewa Hasil Tes DNA, Mateo Setuju Tawaran Mama Sarah Rp 500 Juta

Seperti diketahui, Budi Budiman tersandung kasus gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017. Di penghujung tahun 2018, penyidik KPK mulai datang ke Tasikmalaya untuk melakukan penyelidikan.

Pada April 2019, KPK menyatakan Budi Budiman sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terhadap Yaya Purnomo cs., mantan pejabat di Kementerian k

Keuangan. Kendati dinyatakan sebagai tersangka, namun kala itu KPK tidak menahan Budi.

Baru pada Oktober 2020, Budi Budiman dijemput KPK dan mulai menjadi tahanan KPK. Setelah melalui masa-masa persidangan, pada Rabu 24 Februari 2021, Budi pun divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta oleh majelis hakim. ***Asep M/Kabar Priangan

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x