DESKJABAR - Walikota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman tak bisa menghadiri langsung sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Rabu, 24 Februari 2021, karena ternyata terkonfirmasi terpapar Covid-19.
Kondisi mengejutkan ini diakui kuasa hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana, Kamis 25 Februari 2021.
"Kita terima informasi dari pihak Rutan Sukamiskin, pak Budi positif covid dengan status tanpa gejala, sehingga tidak bisa menghadiri persidangan secara langsung," katanya.
Namun, walaupun dinyatakan terconfirmasi positif Covid-19, mantan Walikota Tasikmalaya tersebut tidak perlu menjalani perawatan khusus.
"Tidak, beliau hanya menjalani isolasi mandiri saja. Saya minta doanya dari masyarakat Kota Tasikmalaya agar beliau cepat sembuh," katanya.
Mengutip dari Kabar Priangan dengan jududl artikel “Tak Hadiri Sidang Putusan, Budi Budiman Ternyata Positif Covid”, Budi Budiman akhirnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Rabu, 24 Februari 2021.
Dalam sidang dengan agenda putusan itu, Budi Budiman tak bisa hadir secara langsung. Politisi dari PPP tersebut hanya bisa menghadiri persidangan secara virtual atau secara online dari rumah tahanan.
Ketidakhadiran Budi Budiman ini tentu saja mengundang pertanyaan sejumlah pihak, terutama pengunjung sidang yang berniat menghadiri persidangan. Apalagi dalam persidangan sebelumnya pun, Budi juga menghadiri persidangan secara virtual.