DESKJABAR - Seorang pria berinisial RT (24) yang menggunakan uang palsu untuk membayar jasa prostitusi di sebuah lokalisasi, ditangkap aparat Polsek Regol Polrestabes Bandung.
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, pria tersebut menggunakan aplikasi kencan untuk menggunakan jasa prostitusi itu, namun uang yang dibayarkan untuk prostitusi itu palsu.
"Pelaku menggunakan uang tersebut untuk prostitusi, dan membayar sebanyak Rp400 ribu, setelah itu dilaporkan bahwa uang tersebut palsu," kata Aulia di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta
Baca Juga: Inilah Tips Sebelum dan Saat Tes GeNose C19
Setelah adanya informasi peredaran uang palsu itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Regol lantas melakukan penyelidikan.
Kemudian pelaku berinisial RT alias Tuten itu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000 dengan total lebih dari Rp4 juta.
Menurut Aulia, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba, karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Terjadi di Timur Laut Tuban Jawa Timur, Tidak Berpotensi Tsunami
Baca Juga: Persiapan SEA Games 2021, Shin Tae-yong Fokus pada Masalah Ini dalam Pemusatan Latihan