Niatnya Coba-coba, Gunakan Uang Palsu untuk Prostitusi, Akhirnya Dibekuk Polisi

- 16 Februari 2021, 17:48 WIB
Pelaku menggunakan uang palsu untuk bayar jasa prostitusi.
Pelaku menggunakan uang palsu untuk bayar jasa prostitusi. /Antara/

"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Akibat perbuatannya ini Tuten oleh polisi dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah