"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Akibat perbuatannya ini Tuten oleh polisi dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***