KPU Pangandaran: 17 Februari 2021 Paslon Jeje-Ujang Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada

- 16 Februari 2021, 13:47 WIB
KPU Pangandaran Besok Akan Tetapkan Paslon Jeje-Ujang Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Terpilih
KPU Pangandaran Besok Akan Tetapkan Paslon Jeje-Ujang Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Terpilih /

"Rapat pleno akan dilaksanakan besok 17 Februari 2021," tuturnya.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 Republik Indonesia menyebutkan bahwa Penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah Salinan Ketetapan atau Putusan Mahkamah Konstitusi diterima.

"Pelaksanaan rapat pleno berdasarkan PKPU Nomor 5 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020," katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran 2020 itu, tertuang dalam putusan Bernomor : 15/PHP.BUP-XIX/2021.

“Dengan putusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran 2020 telah selesai," ujarnya.

Agenda KPU Pangandaran selanjutnya penetapan pasangan terpilih Pilkada Pangandaran 2020 yang akan dilaksanakan pada 17 Februari 2020.

Sebelumnya Muhtadin melalui sambungan telepon pada Senin, 15 Februari 2021 telah membenarkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

"Benar, kami juga mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi secara daring," ungkapnya.

Dirinya mengikuti daring via KPU Pusat bahwa dengan hasil keputusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran telah selesai maka hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran tahun 2020 sudah sah.

"Hasil yang ditetapkan oleh kami sudah otomatis berlaku dan sudah sah," katanya.

Muhtadin juga menyampaikan KPU Pangandaran akan segera melakukan persiapan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x