Perselisihan Hasil Pilkada Pangandaran 2020 Masuk MK Bersama 39 Sengketa lainnya di Indonesia

- 22 Desember 2020, 05:07 WIB
BUPATI Pangandaran Jeje Wiradinata dan istri usai melakukan pencoblosan suara beberapa waktu lalu.
BUPATI Pangandaran Jeje Wiradinata dan istri usai melakukan pencoblosan suara beberapa waktu lalu. /Dok. DeskJabar/

DESKJABAR – Permohonan perselisihan hasil Pilkada Pangandaran 2020, telah resmi tercatat di Mahkamah Konstitusi bersama 39 perselisihan hasil Pilkada Bupati dan Wali Kota lainnya di Indonesia.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, hingga Jumat 18 Desember 2020 lalu, sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, tercatat sudah ada 40 permohonan perselisihan hasil pemilihan. Permohonan itu disampaikan secara langsung dan daring ke Gedung Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Jawa Barat Belum Bisa Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Jawa Barat Belum Bisa Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

Perinciannya, Rabu (16/12), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan Bupati Kaimana dan Lampung Tengah. Selanjutnya pada Kamis (17/12), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan Bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

Sementara pada Jumat (18/12), permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan Bupati Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi berikutnya adalah Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020: Pangandaran Siap Menyambut Wisatawan, Tapi Ini Aturannya

Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020. Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x