Pilkada Pangandaran: Pelaku Money Politic Divonis Hukuman Percobaan 12 Bulan  

- 26 Januari 2021, 07:16 WIB
SUASANA sidang putusan tindak pidana Pilkada Pangandaran 2020 di PN Ciamis, Senin (25/1/2021).
SUASANA sidang putusan tindak pidana Pilkada Pangandaran 2020 di PN Ciamis, Senin (25/1/2021). /DeskJabar/

 

DESKJABAR - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus money politic di Pilkada Pangandaran, Jawa Barat 2020, Senin 25 Januari 2021. 

Hakim anggota sekaligus Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam kepada wartawan mengatakan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yaitu Nina Miati, Yanto dan Tohidin --semuanya warga Desa Paledah Kecamatan Padaherang, Pangandaran-- masing-masing 12 bulan pidana percobaan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 1 bulan.

"Ketiganya (terdakwa money politic) setelah divonis tidak harus menjalani di penjara karena diberi masa percobaan selama 1 tahun. Syaratnya ketiga terdakwa berkelakuan baik dan tidak melakukan pidana selama menjalani hukuman percobaan 12 bulan," katanya.

Baca Juga: Setelah Wakilnya, Kini Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata yang Positif Covid-19

Baca Juga: Pangandaran: Sidang Money Politik Pilkada, Misteri Pria di Mobil Putih Harus Diungkap  

Sebaliknya, bila dalam jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun percobaan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana, ungkap Indra, maka vonis 12 bulan itu berlaku, terdakwa harus masuk bui.

“Jadi syaratnya ketiga terdakwa harus berkelakuan baik selama masa percobaan maka tidak perlu menjalani hukuman di penjara”, jelasnya. 

Majelis Hakim memberikan waktu selama 3 hari kepada terdakwa apakah mereka menerimanya atau banding atas putusan itu. Kemudian, Ketiga terdakwa juga dikenakan wajib lapor ke Polres Ciamis.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x