Pangandaran: Sidang Money Politik Pilkada, Misteri Pria di Mobil Putih Harus Diungkap  

- 22 Januari 2021, 19:32 WIB
TERDAKWA Tohidin (kanan) dan Kuasa Hukumnya  Kunkun Abdul Syakur .
TERDAKWA Tohidin (kanan) dan Kuasa Hukumnya Kunkun Abdul Syakur . /DeskJabar/

 

DESKJABAR - Sidang kasus dugaan money politik pada Pilkada Pangandaran di Pengadilan Negeri Ciamis terus berlanjut. Terdakwa Tohidin menyampaikan pledoi atau pembelaan atas dakwaan kepada dirinya, yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Jumat 22 Januari 2021.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Tohidin, Kunkun Abdul Syakur mengatakan dirinya meminta Tohidin dibebaskan dari segala dakwaan. Salah satu alasannya karena saat memberikan amplop Tohidin sebagai kliennya tidak mengucapkan kalimat mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon.

"Klien kami Tohidin hanya ditumbalkan. Dia hanya dititipi saja," ungkapnya.

Baca Juga: Pangandaran: Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Bansos Covid-19

Baca Juga: Sidang Money Politik Pilkada Pangandaran, Adang Hadari Tidak Tahu Ada Pembagian Amplop

Oleh sebab itu, Kunkun meminta penegak hukum mengusut penyandang dana yang memberikan sebanyak 70 amplop kepada Tohidin. Begitu juga misteri pria di mobil putih yang disebut di persidangan harus terungkap. 

"Harus diusut juga siapa penyandang dananya. Kan di acara itu jelas ada calon Bupati dan rombongannya," katanya.

Dia menilai, perkara ini seperti ada mata rantai yang terputus dan tidak menjangkau sumber uang. Mobil putih punya siapa, bagi penyidik tentu itu bukan perkara yang sulit. Sepeda motor hilang saja bisa ditemukan.

“Itulah kami merasa klien kami ditumbalkan dalam perkara ini," kata Kunkun.  

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah