Pangandaran: Bawaslu Hentikan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Bansos Covid-19

- 21 Januari 2021, 22:18 WIB
SNTRA Gakkumdu Kabupaten Pangandaran.
SNTRA Gakkumdu Kabupaten Pangandaran. /DeskJabar/

 

DESKJABAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran memutuskan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran nomor urut 2 dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kamis, 21 Januari 2021.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya oleh Tim Kuasa Hukum paslon Nomor Urut 2, melaporkan dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran terkait penyalahgunaan Bansos Covid-19 dan Penyalahahgunaan wewenang, kepada Bawaslu.

Baca Juga: Jalan Tertimbun Longsor, Tasikmalaya-Pangandaran Lewat Cineam Terputus  

Baca Juga: Pangandaran: Danlanud Wiriadinata Tasikmalaya Terpilih Jadi Ketua FASI

"Kami telah menerima laporan pada Kamis,(14/1/2021) lalu yaitu dugaan pelanggaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran dan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan

Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran selanjutnya dilakukan penelitian dan pemeriksaan berkas tersebut telah diregister dan dibahas pada rapat dengan Sentra Gakkumdu. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Bawaslu mempunyai waktu 3 hari untuk melakukan penanganan, ditambah 2 hari apabila ada permintaan keterangan tambahan.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab mengatakan, sesuai dengan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Pangandaran bersama Tim sentra Gakkumdu bahwa Laporan dugaan pelanggaran nomor: 21/REG/LP/PB/Kab/13.27/I/2021 Bawaslu Kabupaten Pangandaran, perbuatan terlapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga laporan tersebut dihentikan proses penanganannya.

Baca Juga: MK : Putusan Sengketa Pilkada Maksimal 45 Hari

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x