Staf Desa Gelapkan Bansos Rp54 Juta Diancam Denda Rp500 Juta

- 16 Februari 2021, 06:12 WIB
Ilustrasi gudang tempat penyimpanan bansos.
Ilustrasi gudang tempat penyimpanan bansos. /galamedia.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR - Tersangka penggelapan dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19, berinisial LH (32) terancam hukuman berat. Saat melakukan aksinya, LH merupakan staf di Desa Cipinang, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

"Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun dalam konferensi pers di kantornya, di Cibinong, Bogor, sebagaimana dilansir Antara, Senin, 15 Februari 2021.

Menurut Harun, ancaman pidana terhadap LH itu tertuang dalam Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Bekuk Komplotan Pencuri Mobil, Dua di antaranya Didor Polisi

Dalam modus operandinya, tersangka yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu, memanipulasi 30 data penerima bansos. Totalnya, ia meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.

"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulan Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Harun mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, LH dibantu 15 orang. Masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

Baca Juga: Ikatan Apoteker Indonesia Kota Bandung Ajak Pelaku UMKM Pasarkan Produk Makanan di Apotek

Baca Juga: Ridwan Kamil Janjikan Perbaikan 31 Ribu Rumah, Cek Syarat Penerima Manfaat di Sini

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Siapkan Persyaratan dan Cek Cara Daftarnya di Sini

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x